klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BNPB

Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana BNPB

FOTO: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung saat diperlihatkan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar bersama barang bukti, Kamis 18 September 2025. Polisi menahan mantan Kepala BBT Bandung periode 2018–2021 berinisial WDH setelah terbukti merugikan negara Rp2,8 miliar. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepala BBT Bandung periode 2018 sampai dengan 2021 berinisial WDH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI, di kantor BBT Bandung, Jalan Jendral A. Yani No. 390, Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. “Dari hasil pemeriksaan BPK RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800,” kata Hendra, Kamis 18 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka, antara lain membuat rencana anggaran biaya (RAB) untuk pencairan DSP, menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai syarat pencairan dan memberikan saran agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95, termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS.

“Dana ini kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Wirdhanto mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp8,08 miliar. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai ketentuan sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

Dalam penyidikan, dia menambahkan, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan dua ahli, menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, hingga akta perusahaan.  “Saat ini, tersangka WDH sudah ditahan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Wirdhanto menegaskan, atas perbuatannya, WDH dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 15 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan