Mantan Gubernur dan Mantan Wali Kota Palembang Terjerat Kasus Korupsi Rp137 Miliar
KLIKWARTAKU — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II ) perkara dugaan korupsi Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, tahun 2016-2018 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, pada Kamis 2 Oktober 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan keempat tersangka yang diserahkan adalah AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan RY selaku Kepala Cabang PT MB.
“Setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkaranya telah beralih ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Adhryansyah, kemarin.
Dia menerangkan, tahap II tersebut baru mencakup empat orang tersangka, sementara satu tersangka lainnya, AT selaku Direktur PT MB, masih dalam pencarian tim Kejati Sumsel. “Sejak 2 Juli 2025, Kejati Sumsel telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap AT, dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan per 20 Agustus 2025,” terangnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, keempat tersangka akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Dan JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Dari hasil perhitungan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, kerugian negara dalam proyek pembangunan Pasar Cinde mencapai Rp137 milir lebih,’ pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini