klikwartaku.com
Beranda Lifestyle Manfaatkan CFD, Pemkot Pontianak Kampanyekan Anti Gratifikasi dengan Cara Kreatif

Manfaatkan CFD, Pemkot Pontianak Kampanyekan Anti Gratifikasi dengan Cara Kreatif

ASN Inspektorat Kota Pontianak membagikan Bendera Merah Putih dengan pesan tolak gratitikasi.

KLIKWARTAKU – Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Ayani Megamal terasa sedikit berbeda. Di tengah riuh orang jogging, gowes, dan jajan kuliner, ada rombongan dari Inspektorat Kota Pontianak yang membagikan bendera mini bertuliskan “Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi”. Tak ketinggalan, stiker dan pamflet anti gratifikasi juga dibagikan, bahkan ditempel langsung di baju pengunjung.

Langkah kreatif ini ternyata bagian dari strategi Pemkot Pontianak untuk mengajak masyarakat lebih peka terhadap isu gratifikasi bukan hanya di lingkup besar, tapi juga dalam keseharian.

Aksi ini juga selaras dengan Trisula dari KPK, yang fokus mencegah potensi praktik korupsi sejak dini.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, tampak ikut menyapa warga sambil menjelaskan capaian membanggakan Kota Pontianak di bidang pencegahan korupsi. Tahun 2024 lalu, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 93,32 peringkat ketiga se-Kalimantan Barat dan Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 77,72, melebihi rata-rata nasional.

Meski begitu, Edi mengakui tantangan terbesar ada di pemahaman masyarakat dan ASN soal batasan gratifikasi.

“Masih ada yang menganggap gratifikasi itu hadiah biasa. Padahal, ada aturan jelas mengenai apa yang boleh dan tidak,” ujarnya.

Batasnya pun cukup tegas: maksimal Rp300 ribu per orang dan total setahun tak lebih dari Rp1 juta. Lebih dari itu? Bisa dianggap gratifikasi yang melanggar hukum.

Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia, mengingatkan bahwa aturan ini berlandaskan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman berat mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, plus denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Gratifikasi ini bukan sekadar hadiah. Kalau melebihi batas, itu bisa masuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

Respons warga di CFD pun positif. Rina (32) mengaku baru tahu detail aturan nominal yang diperbolehkan.

“Biasanya kalau dengar gratifikasi langsung terbayang kasus besar. Ternyata di lingkup kecil juga bisa terjadi,” katanya.

Andi (27), yang tengah bersepeda santai, setuju kalau kampanye seperti ini lebih efektif. “Kalau dijelaskan langsung, kita jadi paham dan bisa meneruskan informasinya ke orang lain,” ujarnya.

Minggu pagi itu membuktikan, kampanye serius seperti anti gratifikasi tak harus selalu kaku. Dengan memanfaatkan ruang publik yang santai, pesan penting bisa tersampaikan lebih ringan, tapi tetap mengena.

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan