klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Malaysia Pulangkan 151 PMI Bermasalah via Entikong

Malaysia Pulangkan 151 PMI Bermasalah via Entikong

FOTO: Petugas BP3MI Kalimantan Barat mendampingi dua Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) asal Jawa Barat sebelum pemulangan melalui Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya. Kedua PMI tersebut merupakan bagian dari 151 WNI yang dideportasi Malaysia melalui PLBN Entikong.(Dok. Humas BP3MI Kalbar)

KLIKWARTAKU — Sebanyak 151 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Senin 1 September 2025.

Setibanya di tanah air, para PMI menjalani proses administrasi dan pemeriksaan sebelum dipulangkan. Sebagian besar kembali ke daerah asal secara mandiri, sementara sebagian lainnya difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menuju Rumah Ramah PMI sebagai tempat penampungan sementara.

Dari total jumlah deportasi tersebut, dua orang di antaranya tercatat berasal dari Jawa Barat. Keduanya dipulangkan dengan pendampingan resmi petugas BP3MI Kalbar melalui Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, pada Selasa 2 September 2025 lalu.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.30 WIB, keduanya langsung diserahterimakan kepada petugas Helpdesk BP3MI Banten untuk difasilitasi perjalanan ke kampung halaman masing-masing.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, mengatakan sangat prihatin dengan masih maraknya pekerja migran yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural.

“Dari banyaknya kasus deportasi hingga saat ini, masih banyak calon pekerja yang berangkat secara non-prosedural. Padahal ini sangat berisiko dan merugikan,” kata Fadlin, kemarin.

Fadlin menerangkan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi PMI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal. Praktik penempatan non-prosedural seringkali berujung pada masalah hukum, penyiksaan hingga deportasi yang membahayakan keselamatan WNI di luar negeri.

“Berangkatlah secara prosedural. Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja migran selama bekerja di luar negeri,” ucapnya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan