klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Mahasiswi Kalbar Tewas Diduga karena Malpraktik, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Mahasiswi Kalbar Tewas Diduga karena Malpraktik, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

FOTO: Tim kuasa hukum keluarga korban menunjukkan foto-foto kondisi luka pasien usai menjalani operasi usus buntu di RSU Santo Antonius Pontianak, dalam konferensi pers terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian mahasiswi asal Landak, Minggu 3 Agustus 2025.

KLIKWARTAKU — Dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Antonius Pontianak memicu somasi dari keluarga seorang mahasiswi asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang meninggal dunia usai menjalani dua kali operasi usus buntu. Somasi tersebut dilayangkan melalui Kita Melek Hukum Law Firm oleh tim kuasa hukum Andrean Winoto Wijaya dan Syamsul Jahidin, pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Tim kuasa hukum keluarga korban, Andrean Winoto Wijaya, mengatakan kasus bermula ketika korban dibawa ke RSU St Antonius pada 26 November 2024, dan didiagnosis usus buntu. Operasi pertama dilakukan sembilan hari kemudian, pada 5 Desember 2024 oleh dokter berinisial DA. Pasien sempat dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang 10 Desember.

Namun enam hari kemudian, lanjut Andrean, korban kembali mengeluhkan sakit di bekas luka operasi. Keluarga membawanya kembali ke rumah sakit, dan dilakukan operasi ulang karena terdeteksi infeksi pada bekas luka.

“Kami sudah melayangkan somasi karena kelalaian ini menyebabkan kematian klien kami yang masih berusia 22 tahun,” kata Andrean, Minggu 3 Agustus 2025.

Andrean menuturkan, sayangnya, kondisi korban terus memburuk. RSU St Antonius menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit di Jakarta, namun karena kehilangan kepercayaan, keluarga membawanya ke RS di Kuching, Malaysia. Di sana, dokter menemukan kerusakan serius pada usus dan penumpukan kotoran dalam jumlah besar, yang diduga kuat akibat penanganan medis yang buruk.

“Sampai ada plastik-plastik berisi kotoran. Ususnya terbuka. Ini memperkuat indikasi kelalaian,” ucap Andrean.

Andrean menerangkan, korban sempat kembali ke Pontianak dan dirawat di RS Mitra Medika dan RSU St Antonius, namun akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Tim kuasa hukum lainnya, Syamsul Jahidin, mengatakan pihak keluarga telah menghabiskan biaya pengobatan hampir Rp900 juta, namun tidak memperoleh hasil. Ironisnya, mereka juga mendapat intimidasi dari lingkungan sekitar untuk tidak membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Dibilang jangan dilaporin, ini rumah sakit besar, punya duit, punya kuasa. Tapi hukum harus tegak, tanpa pandang bulu,” kata Syamsul.

Syamsul menyatakan, pihaknya memberi waktu 2 kali 24 jam kepada RSU St Antonius untuk menanggapi somasi, sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke jalur hukum berdasarkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, pihak RSU St Antonius, melalui In House Advocate, Joze, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan telah menerima somasi tersebut.

“Kami sedang berkoordinasi secara internal dan akan memberi tanggapan selanjutnya,” jawabnya singkat.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan