Mafia Tanah Sasar Lansia, Enam Orang Ditahan
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia bernama Tupon Hadi Suwarno (68).
Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk menguasai hak atas tanah miliknya secara tidak sah.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan proses penyidikan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, enam diantaranya telah dilakukan penahanan.
“Untuk satu tersangka yakni AH, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ihsan, Jumat 20 Juni 2025.
Ihsan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kekurangan korban, termasuk faktor usia dan pemahaman hukum yang terbatas. Melalui serangkaian manipulasi, hak atas tanah korban dialihkan secara ilegal ke nama para tersangka.
“Tanah korban kemudian dialihkan haknya atas nama para pelaku dan bahkan diagunkan ke salah satu perbankan,” terang Ihsan.
Ihsan menegaskan, atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat denganpasal berlapis, di antaranya pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, pasal 266 KUHP tentang Memberi keterangan palsu dan pasal 3, 4, dan 5 Undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Ihsan. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage