MA Batalkan Vonis Bebas, Yu Hao Dipenjara 3,5 Tahun dan Didenda Rp30 Miliar
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi terdakwa Yu Hao ke Lapas Pontianak pada Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.00.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tindak pidana pertambangan emas tanpa izin.
Putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 5691 yang dibacakan pada 13 Juni 2025 tersebut membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak dan menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Ketapang.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung telah mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin”.
Wayan menyatakan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp30 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
“Mahkamah juga memutuskan pengembalian, perampasan, dan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti, yang terdiri dari 85 item, termasuk uang tunai, alat pertambangan, dokumen-dokumen, hingga perangkat elektronik,” kata Wayan.
Wayan memastikan, kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan termasuk mendorong pemulihan kerugian negara melalui pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan denda sebagaimana diamanatkan dalam amar putusan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan itu menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang strategis seperti minerba tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 158 Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ucapnya.
Anthony mengatakan, putusan itu menjadi pembelajaran penting bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan izin dan kewenangan dalam sektor pertambangan.
Barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa antara lain kartu identitas, buku tabungan, laptop, dan uang tunai. Sementara itu, berbagai alat dan perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal dirampas untuk dimusnahkan atau disita untuk negara. Sejumlah dokumen administratif dikembalikan kepada penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage