klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Lowongan Calon Ketua dan Anggota Komisioner Dibuka, Siapa Layak Pimpin LPS 2025–2030?

Lowongan Calon Ketua dan Anggota Komisioner Dibuka, Siapa Layak Pimpin LPS 2025–2030?

Ilustrasi calon.

KLIK WARTAKU– Kementerian Keuangan RI resmi membuka pendaftaran seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025–2030. Posisi ini bukan sekadar jabatan formal, melainkan posisi strategis yang menjadi garda terakhir penjaminan dana nasabah di sistem perbankan nasional.

Seleksi diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi melalui Departemen Komunikasi Kemenkeu pada Rabu (3/7). Proses rekrutmen terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia terbaik, dengan batas waktu pendaftaran mulai 4 Juli hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi: seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

“Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas tinggi dan pengalaman di sektor keuangan untuk ikut serta,” demikian keterangan tertulis Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Panitia Seleksi.

Jabatan Elit, Syarat Ketat

Dua posisi akan diisi dalam seleksi kali ini:

  1. Ketua DK LPS merangkap Anggota, dan

  2. Anggota DK LPS yang membidangi Penjaminan dan Resolusi Bank, masing-masing untuk masa jabatan lima tahun.

Namun, jangan berharap mudah. Persyaratan bagi pelamar terbilang super ketat, antara lain:

  • WNI berintegritas tinggi, sehat jasmani, berusia maksimal 65 tahun,

  • Memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan,

  • Tidak memiliki rekam jejak buruk, termasuk dalam perbankan, partai politik, dan pidana hukum,

  • Serta tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan anggota DK LPS lainnya.

Selain itu, pelamar wajib mengunggah sederet dokumen resmi mulai dari SKCK, bukti pelaporan pajak, LHKPN/LHKASN, sertifikasi profesional, hingga surat pernyataan integritas bermeterai.

Proses Ketat, Transparan, dan Final

Seleksi akan dilakukan dalam dua tahap utama: administratif, lalu kelayakan dan kepatutan, yang meliputi penilaian rekam jejak, asesmen psikologis dan kepemimpinan, penulisan makalah, hingga wawancara.

Panitia juga membuka kanal masukan publik untuk memberi penilaian terhadap rekam jejak kandidat.

“Semua keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Panitia Seleksi dalam pengumumannya.

Pemerintah tidak memungut biaya apa pun selama proses seleksi ini berlangsung dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan