klikwartaku.com
Beranda Internasional Lord Hermer Sesali Pernyataan “Canggung” Terkait Argumen Nazi Jerman

Lord Hermer Sesali Pernyataan “Canggung” Terkait Argumen Nazi Jerman

Bangunan tua di Munich, Jerman

KLIKWARTAKU – Jaksa Agung Inggris, Lord Hermer, menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dianggap “canggung”. Dia membandingkan seruan untuk keluar dari hukum internasional dengan argumen yang pernah dibuat di Jerman pada era 1930-an.

Dalam pidatonya pada Kamis lalu, Lord Hermer mengkritik para politisi yang mendorong agar Inggris meninggalkan batasan hukum internasional demi kekuasaan semata. Lord Hermer mengatakan, argumen serupa pernah disampaikan oleh para ahli hukum di Jerman sebelum Nazi naik ke tampuk kekuasaan.

Pemimpin Partai Konservatif, Kemi Badenoch, menuduh Hermer menyebut orang-orang yang tidak setuju dengannya sebagai Nazi dan mendesak Perdana Menteri agar memecatnya.

Sementara juru bicara Lord Hermer menolak tuduhan dari Partai Konservatif tersebut. Namun mengakui bahwa pilihan kata-katanya sedikit “canggung” dan dia menyesali telah menggunakan referensi tersebut.

Pihaknya menambahkan bahwa pidato yang disampaikan bertujuan untuk membela hukum internasional yang menopang keamanan negara, melindungi dari ancaman negara-agresor seperti Rusia, dan membantu memberantas kejahatan imigrasi terorganisir.

Berbicara di Royal United Services Institute, Lord Hermer mengatakan bahwa pemerintah Partai Buruh berupaya menggabungkan pendekatan pragmatis terhadap kepentingan nasional Inggris dengan komitmen terhadap tatanan internasional yang berbasis aturan hukum.

Ia menyebut pendekatan itu sebagai penolakan terhadap godaan berbahaya yang kini terdengar di Istana Westminster dan sebagian media yang menyerukan agar Inggris meninggalkan hukum internasional demi kekuasaan belaka. “Ini bukan argumen baru,” ungkapnya.

Lord Hermer menambahkan, pernyataan bahwa hukum internasional hanya berlaku selama sesuai dengan keadaan, lalu bisa diabaikan ketika situasi berubah, adalah pandangan yang diajukan oleh para ahli hukum ‘realis’ di Jerman pada awal 1930-an. Terutama Carl Schmitt yang menyatakan bahwa kekuasaan negara adalah segalanya, bukan hukum.

“Karena pengalaman pahit setelah tahun 1933, sejumlah tokoh berpandangan jauh membangun ulang dan mereformasi institusi hukum internasional, serta hukum konstitusi dalam negeri,” jelasnya.

Seperti diketahui, Adolf Hitler menjadi Kanselir Jerman pada tahun 1933. Carl Schmitt, seorang ahli hukum Jerman yang mendukung Partai Nazi. Dia dikenal karena tulisannya yang membenarkan kebijakan Hitler melalui teori hukum dan politiknya.

Partai Konservatif dan Reform UK dikenal kritis terhadap beberapa aspek hukum internasional dan lembaga pengadilan yang menegakkannya. Beberapa politisi dari kedua partai tersebut, bahkan telah menyarankan agar Inggris keluar dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR). Sebuah perjanjian internasional yang menjamin hak-hak dasar di negara-negara penandatangan, termasuk Inggris.

Sedangkan para pengkritik ECHR menilai perjanjian tersebut menghambat upaya Inggris dalam menangani isu imigrasi, termasuk mendeportasi migran yang menyeberangi Selat Inggris dengan perahu kecil.

Badenoch, yang sebelumnya mengatakan bahwa Inggris mungkin harus meninggalkan ECHR jika dianggap menghalangi tindakan yang benar, justru menyebut pidato Lord Hermer sebagai bentuk penilaian yang mengerikan. “Sekarang dia menyebut orang-orang yang tidak sepakat dengannya sebagai Nazi. Ini bukan hanya memalukan, tapi juga berbahaya,” tegasnya seraya menilai Hermer tidak memahami cara kerja pemerintahan.

Wakil pemimpin Reform UK, Richard Tice, juga menyerukan agar Lord Hermer meminta maaf. “Kalau ada politisi dari sayap kanan yang mengatakan hal serupa, pasti akan muncul kemarahan publik,” tulisnya di media sosial. “Dia telah menunjukkan bahwa dirinya tidak layak menjadi Jaksa Agung,” tutupnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan