klikwartaku.com
Beranda Nasional Lindungi Aparat Penegak Hukum yang Terancam, KPK Aktifkan Unit Reaksi Cepat

Lindungi Aparat Penegak Hukum yang Terancam, KPK Aktifkan Unit Reaksi Cepat

Ilustrasi KPK. Foto : Istimewa

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan peran unit reaksi cepat sebagai langkah perlindungan terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya menyusul kasus kekerasan terhadap jaksa yang baru-baru ini terjadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa unit ini merupakan bagian dari sistem pengamanan internal lembaga antirasuah yang bertugas menjaga keselamatan pegawai KPK maupun mendukung keamanan proses penanganan perkara.

“Unit reaksi cepat KPK memang difungsikan untuk memastikan perlindungan personel, terutama di tengah meningkatnya potensi ancaman. Kami pastikan keamanan pegawai tetap terjaga secara intensif,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat 30 Mei 2025.

Menurut Budi, dinamika penanganan kasus korupsi tidak hanya melibatkan aspek hukum, tapi juga menyentuh isu keselamatan para penegak hukum. Tantangan ini bahkan meluas hingga ke upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK.

“Tantangan dalam pemberantasan korupsi bukan hanya di bidang penindakan. Upaya pendidikan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi juga menghadirkan risiko-risiko tertentu,” tambahnya.

Sebelumnya, dua insiden pembacokan mengguncang institusi kejaksaan. Jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, menjadi korban serangan pada Sabtu (24/5) sore. Di hari yang sama, seorang pegawai kejaksaan juga diserang di Depok, Jawa Barat.

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti persoalan ini. Dalam pidatonya di Kongres IV PP Tidar di Jakarta, ia mengaku telah menerima laporan mengenai berbagai bentuk intimidasi terhadap penegak hukum.

“Saya tahu ada penegak hukum yang diancam, rumahnya didatangi, mobilnya diikuti, bahkan rumahnya difoto. Kami memantau semua itu,” tegas Presiden Prabowo.

Situasi ini menambah sorotan terhadap pentingnya sistem perlindungan terhadap aparat hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama di tengah eskalasi ancaman dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh proses hukum.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan