klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Lima Terduga Pencuri Baterai di Kupang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp228 Juta

Lima Terduga Pencuri Baterai di Kupang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp228 Juta

FOTO: Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari. (Dok. Humas polri)

KLIKWARTAKU — Lima orang pelaku pencurian 38 unit baterai milik PT RPJ berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Satreskrim Polresta Kupang, pada Jumat 26 September 2025.

Kapolresta Kupang, Kombes Pol  Djoko Lestari, mengatakan kejadian itu bermula dari ketidaksesuaian jumlah baterai yang ditemukan oleh petugas perusahaan PT RPJ saat melakukan penyortiran rutin.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, lanjut dia, diketahui bahwa sebanyak 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere telah hilang. Karyawan perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Kupang, pada Kamis 25 September 2025.

“Setelah penyelidikan menyeluruh dan pengumpulan bukti berupa rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima terduga pelaku yang berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Tiga dari lima pelaku diketahui masih berusia belasan tahun,” kata Djoko, kemarin.

Djoko menerangkan, selama proses pemeriksaan, petugas menemukan sembilan karung berisi timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi terpisah, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Motif dari pencurian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian, makanan dan minuman. Pelaku juga diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa di lokasi yang berbeda,” terangnya.

Djoko menyatakan, saat ini, kelima pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dan mereka akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan