Lima Kapal Rampasan Negara Dihibahkan KKP untuk Nelayan
KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dimanfaatkan oleh nelayan.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.
Lima kapal rampasan negara tersebut yaitu KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, Riau, KM. Blessing (69 GT) di Banda Aceh, KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan kelima kapal itu nantinya akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.
“Kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing kini berprinsip “tangkap-manfaat”,” kata Ipunk, kemarin.
Ipunk menerangkan, kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.
“Pemanfaatan kapal rampasan dilakukan secara selektif, mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan nelayan,” terang Ipunk.
Selain itu, lanjut Ipunk, KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan kapal digunakan tepat sasaran, tepat guna dan tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.
“Pemberian kapal hasil tangkapan ini diharapkan membantu peningkatan produktivitas nelayan, dengan memastikan kapal dalam kondisi layak pakai,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage