Lima Kali Bawa Sabu dari Pontianak ke Kalteng, Aceng Akhirnya Ditangkap Polisi

KLIKWARTAKU — Agus Sugianto alias Aceng ternyata sudah lima kali membawa paket sabu dari Kota Pontianak ke Kalimantan Tengah. Upah yang diterima pun tak sedikit. Untuk sekali pengiriman warga Kabupaten Kotawaringin Timur itu mendapat bayaran sebesar Rp 20 juta.
Namun kali ini, upaya Aceng untuk kembali membawa paket sabu dari Kota Pontianak ke Kalimantan Tengah gagal. Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.30, pria berusia 51 itu ditangkap polisi di Jalan Selat Madura, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga jika seorang pria mengenakan baju warna ungu mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi 3670 KZ di Jalan Selat Madura diduga membawa paket narkoba.
Pandia menerangkan, dari informasi itu anggotanya langsung bergerak ke alamat yang dimaksud. Di lokasi petugas langsung melakukan penyisiran dan pelaku yakni Agus Sugianto alias Aceng berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di salah satu warung kopi. Disaksikan warga dari pemeriksaan yang dilakukan didapatkan kantong plastik hitam berisikan paket sabu tergantung di gantungan motor.
“Dari interogasi di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui jika paket sabu itu miliknya,” kata Pandia, saat menggelar konferensi pers di kantornya di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu 31 Mei 2025.
Pandia menuturkan, namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui jika dirinya hanyalah seorang kurir yang mendapat tugas untuk mengambil dan mengantar barang haram itu kepada pemesannya di Kalimantan Tengah. Paket sabu diambil dari seseorang yang ditemuinya di pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku mengaku mendapat bayaran sebesar Rp20 juta untuk membawa paket sabu itu sampai ke tujuan,” ucap Pandia.
Pandia menjelaskan, masih dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan juga mengaku jika sudah lima kali mengambil dan membawa paket sabu ke Kalimantan Tengah dengan pemesan yang berbeda-beda.
“Dari data kami, pelaku ini residivis. Ia pernah menjalani hukuman pidana penjara dengan kasus yang sama di Kalimantan Tengah,” ungkap Pandia.
Pandia menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling ringan enam tahun dan atau paling lama 20 tahun.
“Selain sabu, kami juga menyita barang bukti uang tanda jadi upah pengambilan dan pengantaran paket sabu sebesar Rp 5 juta dari tangan pelaku,” pungkas Pandia. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage