klikwartaku.com
Beranda Nasional Lembaga HAM Desak Penghentian Kekerasan dan Pemulihan Korban Demonstrasi

Lembaga HAM Desak Penghentian Kekerasan dan Pemulihan Korban Demonstrasi

Ilustrasi aksi unjuk rasa

KLIKWARTAKU – Enam lembaga nasional di bidang hak asasi manusia (HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa, penangkapan massal, serta penggunaan kekerasan aparat dalam gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), negara diminta segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan represif dan memastikan pemulihan bagi para korban.

Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 orang meninggal duniadalam aksi protes di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bandung, dan Solo. Di antara korban meninggal adalah Affan Kurniawan dan Andika Lutfi Falah. Selain itu, sebanyak 1.683 orang ditahan di Polda Metro Jaya, dan 250 orang dirujuk ke rumah sakit akibat luka-luka.

“Kami menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai. Pemerintah harus segera menghentikan tindakan represif dan membebaskan para demonstran,” tegas Komnas HAM.

Komnas Perempuan menyoroti berbagai pelanggaran terhadap peserta aksi perempuan, termasuk Penahanan tanpa prosedur hukum, pelecehan seksual, dan serangan digital terhadap aktivis perempuan

“Perempuan menghadapi risiko ganda menjadi korban kekerasan fisik di lapangan dan menjadi sasaran ujaran kebencian di dunia digital,” ujar Komnas Perempuan.

Sementara itu, KPAI mengungkap adanya anak-anak yang ditangkap aparat dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk pembatasan akses komunikasi dengan keluarga.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak sesuai dengan undang-undang,” tegas KPAI.

Komnas Disabilitas mencatat bahwa situasi kekerasan dalam aksi massa berpotensi menimbulkan disabilitas baru, baik fisik maupun mental, terutama pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia.

“Negara harus hadir memastikan perlindungan dan pemulihan bagi mereka yang terdampak,” ujar Komnas Disabilitas.

Ombudsman RI menyayangkan masih banyak korban luka yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena belum ada kejelasan tanggung jawab dari negara.

“Negara tidak boleh lepas tangan. Biaya perawatan korban, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, harus ditanggung pemerintah,” kata Ombudsman.

LPSK juga menyampaikan bahwa banyak korban enggan melapor akibat trauma mendalam dan rasa takut.

“Korban luka berat membutuhkan rehabilitasi jangka panjang, baik medis maupun psikologis. Negara harus menjamin pemulihan tersebut,” ujar LPSK.

Merespons situasi ini, LNHAM mengeluarkan empat poin rekomendasi:

1. Kepolisian diminta segera membebaskan demonstran yang ditahan dan menghentikan penggunaan kekerasan terhadap warga.

2. Polri dan TNI diminta tidak melampaui fungsi sipil serta menjamin keselamatan masyarakat.

3. Pemerintah dan DPR diminta membuka ruang dialog dengan publik serta menjamin kebebasan pers.

4. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyediakan layanan medis, evakuasi korban, dan pemulihan fasilitas umum yang rusak.

“Pemimpin daerah yang membuka ruang dialog terbukti mampu meredam konflik. Itu adalah praktik baik yang perlu diperluas,” ujar pernyataan bersama.

“Hentikan kekerasan, bebaskan demonstran, dan pulihkan korban. Inilah cara negara menunjukkan keberpihakan pada rakyat.”***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan