klikwartaku.com
Beranda Nasional Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Turki Dideportasi dari Bali

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Turki Dideportasi dari Bali

Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali

KLIKWARTAKU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY karena terbukti melampaui izin tinggal selama 235 hari atau hampir delapan bulan tanpa dokumen resmi.

HY, pria berusia 45 tahun, terjaring dalam operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Kabupaten Jembrana, pada 27 September 2025. Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian, HY tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang masih berlaku.

“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Senin 29 September 2025.

HY diketahui telah berada di Indonesia tanpa izin tinggal sah sejak akhir Januari 2025. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Singaraja, ia diperintahkan meninggalkan Indonesia dan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

HY dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses secara hukum, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia,” tegas Agung.

Ia menambahkan, proses perpanjangan visa atau izin tinggal sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni melalui situs evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina.

Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban izin tinggal dan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan