Langgar Izin Tinggal, Seorang WNI Asal Pakistan Dideportasi dari Kediri
KLIKWARTAKU – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni melebihi izin tinggal yang diberikan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam keterangan resminya pada Rabu 6 Agustus 2025.
“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA asal Pakistan berinisial AB merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan seluruh warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri menaati peraturan yang berlaku,” tegas Antonius.
AB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025, menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa tinggal selama 60 hari. Sesuai ketentuan, visa tersebut dapat diperpanjang, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, AB terakhir memiliki izin tinggal hingga 8 Juli 2025, dan tidak mengajukan perpanjangan. Akibatnya, ia telah melebihi izin tinggal selama delapan hari saat diamankan.
Dalam masa tinggalnya, AB sempat mengunjungi sejumlah wilayah di Indonesia dan akhirnya menetap sementara di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, untuk mengikuti kursus bahasa Inggris.
AB terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025, yang digelar pada 15–16 Juli 2025, dengan cakupan wilayah di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
Setelah diamankan, AB dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia kemudian ditahan (ditensi) sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kediri, menggunakan maskapai Thai Airways, dengan rute TG434 Jakarta – Bangkok, TG345 Bangkok – Lahore (Pakistan).
“Proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tambah Antonius.
Atas pelanggaran tersebut, AB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia, sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage