Langgar Hukum Lingkungan, KLH Segel Tiga Pabrik Baja di Banten
KLIKWARTAKU — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindak tegas tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti membuang emisi langsung ke udara tanpa pengelolaan. Penyegelan dilakukan hari ini sebagai bagian dari komitmen KLH/BPLH menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas udara bersih. Selasa 24 Juni 2025.
Tiga perusahaan yang disegel yakni PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ), seluruhnya beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, usai pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan emisi industri.
Wamen LH Diaz Hendropriyono, menyatakan penyegelan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” kata Diaz.
Diaz menyatakan, investigasi menemukan, PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian. PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas produksi 30.000 ton per tahun, dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.
Diaz mengungkapkan, kmondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan dengan kapasitas produksi 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong. Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.
“Melalui Deputi Penegakan Hukum sudah memerintahkan PT SBJ untuk menghentikan total proses produksi dan kami akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan,” ucapnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak lebih tegas mengingat dampaknya terhadap kesehatan publik.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” tegas Rizal.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional dengan menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara. Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup demi menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage