klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kurir Sabu dan Ekstasi Ditangkap, Terima Upah Ratusan Juta

Kurir Sabu dan Ekstasi Ditangkap, Terima Upah Ratusan Juta

KLIKWARTAKU – Sepanjang Mei 2025 polisi berhasil menangkap empat orang kurir sabu dan ekstasi. Mereka adalah FH alias Feri, Indra alias Along, Haris alias Kancil dan M Qori.

Keempat kurir tersebut mendapat tugas mengambil barang haram di Kota Pontianak untuk dijual kembali ke tempat hiburan malam dan dibawa ke daerah, seperti Kota Singkawang dan Kabupaten Sintang. Para pelaku mendapat upah yang tak murah, seperti M Qori, ia mendapat upah sebesar Rp150 juta untuk satu kilogram lebih sabu yang dibawa.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia,mengatakan, keempat kurir narkoba tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. FH, ditangkap di depan penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Timur, pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 16.00. Dari tangan petugas menyita barang bukti 25 butir pil ekstasi.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan seorang pria pemotor dengan nomor polisi KB 6252 MAD,” kata Pandia.

Pandia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku mendapat perintah dari temannya berinisial AH untuk mengambil pil ekstasi kepada seseorang di Kecamatan Pontianak Timur. Pil haram tersebut kemudian akan dibawa diserahkan pelaku kepada pemilik barang untuk kemudian dipasarkan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

“Pelaku mengaku mendapat uang dari AH sebesar Rp 5,5 juta untuk membeli pil ekstasi itu. Namun diakui pelaku harga 25 pil ekstasi tersebut sebesar Rp5 juta,” ucap Pandia.

Pandia melanjutkan, penangkapan kedua kembali dilakukan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Tepatnya di depan kantor Damri, Jalan Sultan Hamid II, pada Kamis  22 Mei 2025 sekira pukul 22.30. Lagi-lagi seorang pengendara motor bersama temannya, Indra alias Aliong dan Haris alias Kancil ditangkap polisi. Dari keduanya polisi menemukan 27 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 31,34 gram dan satu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas warna hitam.

“Dari pengakuan kedua pelaku, sabu dan pil ekstasi itu akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Singkawang,” terang Pandia.

Selain sabu dan pil ekstasi, Pandia menambahkan, dari tangan kedua pelaku juga disita barang bukti lainnya, seperti dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 172 ribu.

Pandia mengatakan, sementara pengungkapan kasus ketiga berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa 27 Mei 2025. Lagi-lagi seorang pengendara motor berinisial MQ ditangkap dengan barang bukti paket sabu seberat satu kilogram lebih.

“Dari interogasi pelaku mengaku paket sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesannya di Kabupaten Sintang,” ungkap Pandia.

Pandia menyebutkan, dari pengakuan pelaku ia mendapat upah untuk mengantar paket sabut tersebut Rp150 ribu per gram. Sehingga untuk satu kilogram lebih sabu yang dibawanya, pelaku mendapat upah sebesar Rp150 juta lebih.

Keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ***

 

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan