Kurir Narkoba Ditangkap di Tolitoli, Barang Bukti 30 Kg Sabu Disita
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis 27 Juli 2025.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan, tiga orang pelaku yang hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia berhasil ditangkap.
“Ketiga pelaku yakni JK (68), HS (47) dan S (28) ditangkap saat merapat menggunakan sebuah speed boat. Barang bukti yang disita karung berisi masing-masing 15 paket sabu serta tiga unit handphone,” kata Pribadi, Senin 28 Juli 2025. yang digunakan untuk berkomunikasi selama menjalankan operasi penyelundupan.
Pribadi menerangkan, dari pemeriksaan, pelaku JK dan HS memulai perjalanan mereka dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya menuju Semporna, Malaysia untuk menjemput sabu dari jaringan narkoba internasional.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021,” ucap Pribadi.
Pribadi menegaskan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami masih terus memburu anggota jaringan internasional lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Pribadi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage