klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Kripto Bukan Lagi Urusan Bappebti, Kini OJK & BI Pegang Kendali

Kripto Bukan Lagi Urusan Bappebti, Kini OJK & BI Pegang Kendali

Ilustrasi anak muda Indonesia trading kripto. (Dibuat menggunakan Google Gemini)

KLIK WARTAKU – Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi lepas dari Bappebti dan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).

Langkah ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan publik perlu memahami bahwa izin kripto kini sepenuhnya di ranah OJK dan BI, bukan Bappebti.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital. Jadi masyarakat jangan terkecoh dengan entitas ilegal yang masih mengatasnamakan Bappebti,” ujarnya, Kamis (11/9).

Bappebti menjelaskan, pengawasan kripto dan derivatif saham kini ditangani OJK, sementara derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA/forex) dipegang BI.

Bappebti sendiri kini berfokus pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).

Data terbaru mencatat, nilai transaksi PBK Januari–Juli 2025 tembus Rp25.964 triliun, naik 50,9% year-on-year.

Sementara SRG mencatat penerbitan resi senilai Rp1,28 triliun hingga Agustus 2025, dan PLK menorehkan Rp15,86 miliar dengan 31 kali lelang.

“Fokus kami sekarang memperkuat PBK, SRG, dan PLK sebagai instrumen nyata mendukung perdagangan komoditas, pembiayaan petani hingga UMKM, sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” tegas Tirta.

Dengan peralihan besar ini, masyarakat diminta waspada dan selektif. Untuk legalitas kripto, konfirmasi bisa langsung dilakukan ke OJK. Bappebti hanya memegang daftar izin lama sebelum peralihan. **

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan