klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kredit Fiktif Senilai Rp 275,2 Miliar, Polda Kaltara Sita 30 Kardus Dokumen Bank

Kredit Fiktif Senilai Rp 275,2 Miliar, Polda Kaltara Sita 30 Kardus Dokumen Bank

FOTO: Petugas melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen terkait dugaan pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 275,2 miliar. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditreskrimsus Polda Kaltara) melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 275,2 miliar.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan penggeledagan dilakukan di tiga lokasi yakni Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor dan Kantor Cabang Nunukan.

“Kasus ini adalah pemberian 47 fasilitas kredit modal kerja untuk pengadaan barang atau jasa. Namun pemberian kredit ini diduga menggunakan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK) fiktif,” kata Dadan, Sabtu 16 Agustus 2025.

Dadan mengungkapkan, modus operadinya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit diduga berasal dari luar wilayah Kaltara.

“Dari penggeledahan kami menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Adapu dokumen mencakup periode dari 2022 hingga 2024. Dokumen ini akan dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Dadan menyatakan, saat ini kasus dugaan kredit fiktif tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan