KPU Siap Laksanakan Pemilu Nasional dan Daerah Secara Terpisah Sesuai Putusan MK
KLIKWARTAKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menyelenggarakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa perubahan skema ini tidak akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu, mengingat KPU sudah memiliki pengalaman melaksanakan berbagai bentuk pemilu.
“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa tidak ada pengaruhnya,” ujar Betty, Rabu 23 Juli 2025.
Menurut Betty, KPU pernah menggelar pemilu secara terpisah maupun serentak, mulai dari pemilu presiden dan legislatif hingga pilkada yang berdiri sendiri.
“Kami sudah pernah melaksanakan pemilu presiden dan legislatif secara terpisah, juga pernah pilkada sendiri. Jadi saya rasa kami cukup berpengalaman,” katanya.
KPU saat ini masih menunggu revisi undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Aturan baru tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi KPU dalam mengatur jadwal dan tahapan pemilu ke depan.
“Kami menunggu keputusan pembuat undang-undang terkait bentuk pelaksanaan hasil putusan MK,” tambahnya.
Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 26 Juni 2025 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Adapun pemilu nasional meliputi Pemilihan presiden dan wakil presiden, Pemilihan anggota DPR dan DPD, Sementara pemilu daerah mencakup Pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya
MK juga menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai ketentuan baru tersebut.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. Mereka menilai pemisahan jadwal pemilu akan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas proses demokrasi.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage