klikwartaku.com
Beranda Politik KPU Batalkan Keputusan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

KPU Batalkan Keputusan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Logo KPU

KLIKWARTAKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa keputusan pembatalan tersebut diambil setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Selasa 16 September 2025.

Menurut Afifuddin, setelah pembatalan ini, KPU akan memperlakukan seluruh informasi dan dokumen sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami akan memperlakukan data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPU juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk menyangkut dokumen-dokumen di lingkungan KPU,” ujarnya.

Afifuddin menegaskan bahwa dokumen pemilu, termasuk dokumen pencalonan, pada dasarnya merupakan informasi publik yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Menanggapi perkembangan yang terjadi pascapenerbitan Keputusan KPU Nomor 731/2025, KPU telah menggelar rapat internal dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan informasi yang diambil KPU selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Hal ini bukan hanya terkait dokumen Pilpres, tetapi juga berkaitan dengan data dan informasi lain yang dikelola oleh KPU. Semua pihak tetap dapat mengaksesnya sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Afifuddin.

KPU menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan pelayanan informasi publik. Afifuddin menyatakan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses informasi kepada publik secara luas dan transparan.

“Kami tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang memang menjadi hak publik. KPU berkomitmen untuk terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi, demi mendukung proses pemilu yang akuntabel dan demokratis,” katanya.

Afifuddin juga menyampaikan apresiasinya atas kritik dan masukan dari masyarakat, yang dinilai sebagai bagian penting dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Kami sangat menghargai partisipasi publik, baik berupa kritik maupun saran, dalam rangka memastikan pelaksanaan pemilu berjalan secara berintegritas, akuntabel, dan terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat adalah bagian dari prinsip demokrasi dan mendorong KPU untuk terus memperbaiki tata kelola informasi secara berkelanjutan.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan