KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar ke TikTok Nusantara atas Akuisisi Tokopedia
KLIKWARTAKU — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melakukan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin 29 September 2025 lalu.
Sebagaimana diketahui, akuisisi membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi itu efektif sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat pada 19 Maret 2024.
Namun, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukan notifikasi sesuai ketentuan. KPPU sempat menerima pemberitahuan dari TikTok Pte. Ltd., tetapi dibatalkan karena bukan entitas resmi yang melakukan akuisisi. Penyelidikan kemudian dimulai pada 8 Agustus 2024, dan ditemukan keterlambatan notifikasi selama 88 hari kerja.
Dalam sidang, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan oleh badan usaha pengambilalih sesuai aturan. Penggunaan special purpose vehicle (SPV) seperti TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dinilai berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.
Meski KPPU sebelumnya menyetujui akuisisi itu secara bersyarat dan tidak menemukan dampak negatif terhadap persaingan usaha, keterlambatan administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu.
TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dalam sidang mengakui keterlambatan, bersikap kooperatif, tidak menolak temuan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor ini menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU juga menegaskan kembali komitmennya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham, demi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini