klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Temukan Dugaan Korupsi Penentuan Kuota Haji 2023-2024

KPK Temukan Dugaan Korupsi Penentuan Kuota Haji 2023-2024

Ilustrasi dibuat oleh AI.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji reguler tahun 2023–2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024 statusnya penanganan perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidananya. Surat perintah penyidikan (sprindik) umum sudah diterbitkan,” kata Asep, Sabtu 9 Agustus 2025.

Asep menerangkan, sprindik tersebut menggunakan dasar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah dan terbaru mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, pada Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur akhirnya mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik terkait proses pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih karena akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal,” katanya.

Saat dicecar apa saja keterangan yang didalami penyidik,  Yaqut memlih enggan membeberkan materi klarifikasi yang disampaikan.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, memastikan bahwa pembagian kuota tambahan haji 2024 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku dan memang prosesnya cukup panjang,” ujarnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan