KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Jalan Sumut, Tak Tutup Kemungkinan Panggil Bobby
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan memanggil siapa pun yang terkait dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika ditemukan adanya aliran dana atau keterlibatan langsung.
“Kalau memang (uang korupsi) bergerak ke salah satu seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan. Kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Asep menekankan, pemanggilan bisa dilakukan meski hanya terdapat indikasi perintah tanpa aliran uang.
“Misalkan hanya ada perintah, memerintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban,” ucapnya.
Asep menambahkan, KPK saat ini masih menelusuri aliran uang tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau nanti aliran uangnya ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu, kami akan telusuri,” tegasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap beberapa pejabat Dinas PUPR Sumut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL). Selain itu, dua pihak swasta yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Diketahui, uang sebesar Rp 2 miliar yang menjadi barang bukti OTT diberikan oleh dua perusahaan swasta tersebut kepada Topan untuk memuluskan proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan di Sumatera Utara.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage