klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Tahan ROC, Tersangka Suap Izin Tambang di Kalimantan Timur

KPK Tahan ROC, Tersangka Suap Izin Tambang di Kalimantan Timur

Gedung KPK

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan ROC, pihak swasta yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, megatakan ROC sebelumnya mengajukan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, gugatan tersebut tidak diterima sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah.

Budi menerangkan. setelah lebih dari dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas dan diduga berusaha menyembunyikan diri, penyidik KPK akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap ROC di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

“ROC ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Budi menjelaskan, dalam perkara tersebut, ROC diduga mengalirkan dana hingga miliaran rupiah guna mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. ROC melalui SUG dan IC menyalurkan dana sebesar Rp3 miliar untuk memperlancar perpanjangan izin, termasuk fee bagi IC.

Tak hanya itu, lanjut Budi, ROC melalui IC juga memberikan uang Rp150 juta kepada MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Kaltim, serta Rp50 juta kepada AMR yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim. Selain itu, DDW yang merupakan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI (Gubernur Kaltim 2008–2018) meminta fee Rp3,5 miliar sebagai ‘biaya penebusan’ atas enam IUP tersebut. ROC menyetujuinya dan menyerahkan uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura dengan total sekitar Rp3,5 miliar.

“Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan AFI (mantan Gubernur Kaltim) dan DDW sebagai tersangka dalam kasus yang sama,” ucap Budi.

Budi menegaskan, atas perbuatannya, ROC disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik suap di sektor strategis, termasuk pertambangan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkas Budi. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan