KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi, Terseret Suap RAPBD Era Zumi Zola
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti (SL), dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017–2018.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus itu merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Saat itu, KPK mengamankan total 16 orang, 12 orang di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.
Dalam konstruksi perkara, lanjut Budi, KPK menduga bahwa unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014 – 2019 meminta uang “ketok palu” kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai syarat untuk menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Budi menerangkan, menanggapi permintaan tersebut, Zumi Zola diduga memerintahkan orang kepercayaannya sekaligus pengusaha, Paut Syakarin, untuk menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
“Dana suap tersebut kemudian dibagikan kepada anggota DPRD Jambi dalam jumlah yang bervariasi, disesuaikan dengan jabatan masing-masing, mulai dari Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang,” kata Budi, Jumat 13 Juni 2025.
Budi menyatakan, sebagai imbal balik, Paut Syakarin disebut mendapatkan sejumlah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 52 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK terus mengembangkan kasus itu sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif daerah. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage