klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Sita Rumah dan Mobil Eks Dirjen Kemenaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

KPK Sita Rumah dan Mobil Eks Dirjen Kemenaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

gedung KPK di Jakarta.

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah aset milik tersangka Haryanto, mantan Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan. “Aset tersebut berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” katanya, Minggu 28 September 2025.

Budi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua aset itu dibeli secara tunai menggunakan uang hasil dugaan pemerasan kepada sejumlah agen TKA. Untuk mengelabui penelusuran, aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabat tersangka.

“Selain properti, KPK juga menemukan fakta bahwa tersangka Haryanto meminta salah satu agen TKA membelikannya mobil di salah satu dealer di Jakarta. Kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan,” terang Budi.

Budi menegaskan, penyitaan tersebut diperlukan untuk proses pembuktian perkara sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery. “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi di Kemenaker agar tidak ada lagi celah bagi oknum mencederai kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Suhartono, eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023, Haryanto, Staf Ahli Menaker sekaligus eks Dirjen Binapenta, Wisnu Pramono, eks Direktur PPTKA, Devi Angraeni, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA, Gatot Widiartono, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA, Putri Citra Wahyoe, staf PPTKA, Jamal Shodiqin dan Alfa Ehsad, mantan staf PPTKA.

KPK mengidentifikasi kedelapan tersangka tersebut menerima uang senilai Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurusan TKA.Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B juncto pasal 18 Undang undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan