KPK Sita Mobil Mewah dan Senjata Api Terkait Korupsi ASDP Rp1,3 Triliun
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit kendaraan mewah serta sejumlah senjata api dari hasil penggeledahan dua rumah di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 23 Juni 2025. Dari lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua unit Lexus, satu unit Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander.
“Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan laras panjang kaliber 32, yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 24 Juni 2025.
Budi menyatakan, penyidik telah memasang tanda penyitaan di dua rumah mewah dan bidang tanah yang berlokasi di kawasan yang sama.
“Properti ini akan dijadikan barang bukti di persidangan, dan seluruh proses penyitaan telah sesuai prosedur hukum,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, lanjut Budi, diduga terjadi enyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian kapal baru, justru dialihkan untuk membeli 53 unit kapal bekas dari PT Jembatan Nusantara.
KPK mencatat bahwa nilai proyek yang terlibat dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.
“Proses penyidikan terus berkembang, termasuk penelusuran aset dan aliran dana yang diduga digunakan untuk pembelian barang-barang mewah tersebut,” ucapnya.
Budi menyatakan, para persangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, terutama bila terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Dirut ASDP dan pemilik PT Jembatan Nusantara. Proyek akuisisi kapal bekas bernilai sekitar Rp1,2–1,3 triliun diduga merugikan negara senilai Rp893 miliar hingga Rp1,27 triliun. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage