KPK Setor Rp8 Miliar ke Kas Negara dari Hasil Lelang Barang Rampasan
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme lelang barang rampasan dengan menyetorkan uang sebesar Rp8 miliar ke kas negara dari pelaksanaan lelang pada 17 September 2025 lalu.
Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, mengatakan jumlah tersebut berasal dari penjualan 36 lot barang bergerak senilai Rp3,2 miliar dan tujuh lot barang tidak bergerak senilai Rp4,8 miliar. “Total lot yang ditawarkan dalam lelang ini mencapai 83 lot. Dana hasil lelang langsung disetorkan ke kas negara setelah pelunasan pemenang lelang, paling lambat lima hari pasca penetapan,” katanya, kemarin.
Dia menuturkan, untuk barang bergerak yang tidak laku hanya barang-barang unik seperti robot, face recognition, dan tableau, serta dua mobil yang dilelang di KPKNL Samarinda. Sementara barang bergerak seperti perhiasan hingga barang bukti elektronik (BBE) masih menjadi incaran utama peserta lelang. Bahkan, satu lot bisa diperebutkan oleh 20 hingga 30 akun sekaligus.
“Menariknya, kemeja sutra lengan panjang yang sempat gagal terjual pada lelang Juni 2025, berhasil laku dengan harga Rp2,5 juta,” tutur Syarkiyah.
Meski begitu, lanjut dia, masih terdapat wanprestasi senilai Rp23,4 juta dari dua lot barang bergerak, yakni satu lot berisi enam unit telepon genggam senilai Rp15,4 juta serta satu lot berisi 46 mini gold senilai Rp8 juta.
Syarkiyah mengungkapkan, sebelumnya, KPK menargetkan hasil lelang serentak di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bisa menembus Rp166 miliar. Namun, minat terhadap barang tidak bergerak seperti tanah, tanah dan bangunan, hingga apartemen masih rendah karena nilai limitnya yang tinggi. Dari 41 lot yang ditawarkan, hanya 7 lot yang berhasil terjual.
“Mudah-mudahan pada lelang berikutnya, aset bernilai besar ini bisa terjual,” harapnya.
Syarkiyah menambahkan, adapun lelang selanjutnya akan dilaksanakan pada Desember 2025, bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera melalui hukuman badan, tetapi juga memastikan negara mendapatkan kembali aset yang hilang.
“Dengan mengikuti lelang KPK, masyarakat ikut berkontribusi nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Sebagai catatan, sepanjang semester I 2025, KPK telah berhasil mengembalikan Rp84,1 miliar ke kas negara melalui lelang. Jumlah tersebut terdiri dari Rp13 miliar (Januari–Februari), Rp42,3 miliar (Maret), dan Rp28,8 miliar (Juni).***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini