klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Resmi Tahan HD dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI Rp1,7 Triliun

KPK Resmi Tahan HD dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI Rp1,7 Triliun

FOTO: Tersangka HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS, mengenakan rompi tahanan oranye saat diperlihatkan dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 September 2025. HD ditahan terkait dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara hingga Rp1,7 triliun. (Dok. KPK)

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS dalam grup BJU, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan HD diduga bersama-sama dengan KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI, mengondisikan pemberian fasilitas kredit untuk dua perusahaannya yakni PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta.

Namun, lanjut dia, hasil penelusuran mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut tidak layak memperoleh kredit, karena kebutuhan operasionalnya hanya berada di bawah 15 persen dari total pinjaman. Lebih jauh, dana kredit tersebut tidak sepenuhnya dipakai untuk kepentingan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi HD. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun.

“HD disangkakan melanggar, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Budi.

Budi, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas sistem keuangan negara, terutama pada lembaga pembiayaan strategis seperti LPEI.

“KPK akan terus mengawal dan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus merusak kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan publik,” pungkas Budi. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan