KPK Periksa Pejabat Sritex Terkait Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Kemensos
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos). Terbaru, KPK memeriksa Direktur Umum PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Supartodi, sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama ST, Direktur Umum PT Sritex,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.
Budi menerangkan, selain Supartodi, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Severino (AMS), mantan Kepala Biro Umum Kemensos 2017–2020, Adi Wahyono (AW), serta seorang direktur di PT Bina San Prima berinisial CW. Pemeriksaan terhadap CW berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menyatakan, penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya KPK membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam pengadaan bansos Presiden tahun 2020.
“Senin 16 Juni 2025, penyidik juga memanggil seorang direktur PT Tirta Gracia Utama berinisial CWU sebagai saksi dalam kasus yang sama,” ucap Budi.
Sehari setelahnya, lanjut Budi, pada Selasa 17 Juni 2025, penyidik memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dan kemudian pada Kamis 18 Juni 2025 penyidik turut memeriksa Ivo Wongkaren, terpidana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus baru terkait pengadaan bansos Presiden COVID-19 pada 26 Juni 2024. Kasus ini diduga melibatkan aktor-aktor penting di sektor swasta dan pemerintahan, serta membuka potensi pengembangan perkara yang lebih luas. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage