klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Periksa Aliran Aset dan Peran Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

KPK Periksa Aliran Aset dan Peran Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

Foto Ridwan Kamil

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan Bank BJB. Salah satunya adalah kepemilikan kendaraan milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga disamarkan atas nama ajudan atau pegawainya.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa beberapa kendaraan mewah yang kini telah disita oleh KPK tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil secara langsung.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” kata Asep, Jumat 25 Juli 2025.

Asep menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mendalami motif dari penyamaran kepemilikan kendaraan tersebut. Ia juga menjawab pertanyaan publik mengapa Ridwan Kamil hingga kini belum diperiksa oleh KPK.

“Kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan),” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran iklan Bank BJB. Hal itu dilakukan karena RK merupakan pemegang saham sekaligus pemegang kebijakan tertinggi dalam struktur pengambilan keputusan di bank tersebut.

“Tentunya aspek-aspek dalam pengambilan keputusan juga didalami oleh penyidik, termasuk juga peran dari pihak-pihak terkait lainnya,” kata Budi.

Menurutnya, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan agar konstruksi kasus menjadi terang dan komprehensif. Dengan demikian penyidik akan mendapatkan keterangan yang koperensif dalam konstruksi perkara.

Budi juga mengatakan, penyidik kini memperluas fokus penyidikan, tak hanya pada pengadaan iklan saja, tetapi juga pada proyek pengadaan lainnya yang dibiayai dari dana non-budgeter.

“Masih akan terus didalami, apakah hanya terkait dengan pengadaan iklan, atau kami lihat lagi pengadaan-pengadaan lainnya tentunya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang berasal dari internal Bank BJB, yaitu mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Yuddy sendiri diketahui telah mengundurkan diri pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelima tersangka diduga terlibat dalam kerja sama antara Bank BJB dengan sejumlah agensi periklanan untuk pengadaan iklan di berbagai media. Kerja sama tersebut disinyalir menjadi celah terjadinya praktik markup anggaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan