KPK Panggil Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar di Mempawah
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2015. Kali ini, penyidik memanggil mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain Ahmadi, penyidik juga memanggil Sugiarto, mantan Kasi Evaluasi Subdit MEJD Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR 2015. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus ini. Ria didalami atas perannya saat menjabat sebagai Bupati Mempawah, posisi yang ia emban sebelum menjadi gubernur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit dan Sugiarto, mantan Kasi Evaluasi Subdit MEJD Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR 2015 untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan TPK Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015,” kata Budi, Rabu 3 September 2025.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa ada indikasi kerugian negara mencapai Rp40 miliar dari proyek tersebut. Penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua diantaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya pihak swasta.
“Kami sedang mendalami apakah ada kebijakan menyimpang yang melibatkan kepala daerah,” kata Asep, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Asep, setiap proyek pembangunan jalan umumnya tidak terlepas dari sepengetahuan kepala daerah. Karena itu, penyidik menelisik lebih jauh apakah ada instruksi atau kebijakan tertentu yang berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini