KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ketiga orang tersebut berinisial YCQ, IAA, dan FHM.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Senin 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu, YCQ, IAA, dan FHM terkait dugaan korupsi haji.
“Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiga orang ini sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan sejak dikeluarkannya SK oleh KPK,” kata Budi, Selasa 12 Agustus 2025.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, lanjut Budi, KPK juga telah meminta klarifikasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kuota haji tahun 2023-2024. Dan dari perhitungan internal angka awal yang didapatkan untuk nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Angka ini merupakan hasil perhitungan awal yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Budi.
Budi menyatakan, penyidik juga tengah mendalami siapa pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dinilai tidak sesuai aturan. Berdasarkan pasal 64 ayat 2 Undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari total kuota haji Indonesia, yang terdiri dari jemaah dan petugas haji khusus.
“Seharusnya, kuota haji reguler yang semula 203.320 orang bertambah menjadi 221.720 orang, sementara kuota haji khusus yang semula 17.680 orang bertambah menjadi 19.280 orang,” pungkas Budi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage