klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Bongkar Pemerasan di Kemenaker, Rp53,7 Miliar Mengalir ke 8 Pejabat

KPK Bongkar Pemerasan di Kemenaker, Rp53,7 Miliar Mengalir ke 8 Pejabat

KLIKWARTAKU —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sebanyak 85 pegawai, khususnya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), diduga menikmati aliran dana ilegal hingga mencapai Rp8,94 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, mengatakan kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan di luar yang sifatnya non-budgeter.

Budi menjelaskan bahwa sebagian dari uang tersebut telah dikembalikan.

“Uang yang telah diterima oleh OB, staf, dan pegawai yang terlibat dalam pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah dikembalikan sekitar Rp5 miliar,” kata Budi, Kamsi 5 Juni 2025.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Budi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama. Mereka diketahui menerima uang senilai total Rp53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024. Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023) menerima Rp460 juta, Haryanto selaku Staf Ahli Menaker dan eks Dirjen Binapenta serta eks Direktur PPTKA menerima Rp18 miliar, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA (2017–2019) menerima Rp580 juta, Devi Anggraeni selaku Direktur PPTKA (2024–2025) menerima Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025) menerima Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Saluran Siaga dan Verifikatur RPTKA menerima Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin selaku Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama PPTKA menerima Rp1,8 miliar dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025) menerima Rp1,1 miliar.

“Praktik pemerasan ini berjalan sistematis dan berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan berbagai tingkatan jabatan di Kemenaker. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta aliran dana yang lebih luas,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan praktik pemerasan oleh oknum pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dugaan intu muncul terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang diduga diselewengkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pernyataan resminya, pihak KPK menyebut telah menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait adanya dugaan pungutan liar dan pemerasan oleh sejumlah pejabat dan staf di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Modus yang digunakan antara lain memperlambat proses penerbitan dokumen RPTKA jika pelaku usaha tidak memberikan sejumlah uang tertentu.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyampaikan penyelidikan ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi awal. Dia memastikan lembaganya akan bertindak tegas jika ditemukan cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan.

“Segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan publik, termasuk pemerasan dalam pengurusan dokumen ketenagakerjaan, menjadi perhatian serius KPK,” tegas Ghufron.

Kemenaker sendiri saat itu menyatakan akan mendukung proses hukum dan siap membantu KPK menuntaskan penyelidikan. Juru bicara Kemenaker menyebut bahwa kementerian membuka ruang evaluasi terhadap layanan perizinan dan digitalisasi RPTKA. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan