KP2MI Imbau Calon Pekerja Migran Gunakan Jalur Resmi untuk Cegah Deportasi

KLIKWARTAKU – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur prosedural guna menghindari risiko deportasi.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menegaskan bahwa pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi berisiko terkena razia, ditahan, bahkan dideportasi. Hal ini menyusul laporan terbaru mengenai 127 warga negara Indonesia yang dideportasi dari Sabah, Malaysia, karena masuk secara ilegal, melebihi izin tinggal (overstay), atau terlibat kasus kriminal seperti narkotika.
“Mereka yang dideportasi berasal dari berbagai provinsi, terutama Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan,” ujar Christina dalam konferensi pers pada Rabu 4 Juni 2025.
Ia menyebutkan bahwa persoalan pekerja migran ilegal menjadi tantangan bersama, tidak hanya bagi KP2MI tetapi juga pemerintah daerah, khususnya yang berbatasan langsung dengan negara tujuan migrasi seperti Malaysia.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong kolaborasi lintas pemerintah daerah, termasuk hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah desa memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam proses migrasi tenaga kerja.
“Desa tahu persis siapa warganya yang akan berangkat. Di sinilah peran sosialisasi harus ditingkatkan,” tegasnya.
KP2MI juga menyatakan siap mendampingi warga yang hendak bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi, bekerja sama dengan pemda dan perusahaan penempatan tenaga kerja yang terdaftar.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage