klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Korupsi Tata Kelola Minyak, Sembilan Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU

Korupsi Tata Kelola Minyak, Sembilan Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU

FOTO : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan sembilan orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Juni 2025.

KLIKWARTAKU —  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan sembilan orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Juni 2025.

Penyerahan tahap II itu menandai berakhirnya proses penyidikan dan memasuki tahap penuntutan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan migas dari tahun 2018 hingga 2023. Kesembilan tersangka yang diserahkan yakni RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam kasus itu, para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 dengan pasal dan ketentuan hukum yang sama.

Harli menjelaskan, RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga merekayasa data kebutuhan impor minyak dalam rapat Optimalisasi Hilir (OH), serta bekerja sama menyimpang dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) sehingga menyebabkan lonjakan biaya. EC, VP Trading Operation, terlibat dalam penyusunan formula harga dasar yang tidak efisien serta berperan sebagai perantara penetapan nilai HPS tinggi dan pengondisian calon pemenang tender.

Tersangka lainnya, lanjut Harli yakni MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, terlibat penyimpangan dalam pengadaan impor BBM. MKAR dan GRJ, pengelola dan Direktur PT Tangki Merak, terlibat dalam sewa storage tanpa mekanisme lelang yang semestinya dan intervensi terhadap izin penunjukan langsung. DW, AP, SDS, dan YF, diduga melakukan pengondisian pengadaan dan pengangkutan crude oil dan produk kilang melalui kerja sama yang menyimpang dari ketentuan pengadaan resmi.

“Terhadap seluruh tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025 di berbagai rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” terang Harli.

Dalam serah terima tahap II ini,  Harli menambahkan, kejaksaan juga menyita barang bukti yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang yakni Rupiah, Dolar AS, Euro, Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, hingga Yen Jepang, dengan total nilai miliaran rupiah. Emas Antam seberat 225 gram, sejumlah kunci safe deposit box, dan perangkat elektronik seperti laptop, SSD, flashdisk, dan ponsel. Dokumen dan berkas penting, serta dua bidang tanah bersertifikat atas nama PT Orbit Terminal Merak dengan luas total lebih dari 222 ribu meter persegi.

“Tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” pungkas Harli.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan