Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut dan Pejabat Pertamina
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mereka yang diperiksa yakni NW selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2019, MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020–Mei 2021), MDS selaku Perwakilan dari PT Kalimantan Prima Persada.
Selain itu, lanjut Anang, saksi lain yang juga turut menjalani pemeriksaan yakni BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama, AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga, KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk / GM PT Imbang Tata Alam dan RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Tersangka HW dan kawan-kawan,” kata Anang, Senin 28 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejagung Telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka yang terdiri dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta. Mereka yang ditetapkan yakni Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Orbit Terminal Merak, Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015), Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain.
Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina, Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain (2019–2020), Martin Haendra Nata selaku PT Trafigura, Indra Putra Harsono selaku PT Mahameru Kencana Abadi dan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka secara bersama-sama menyusun dan menyetujui kerja sama penyewaan terminal BBM Merak tanpa kebutuhan riil dan dengan menghilangkan skema kepemilikan aset oleh Pertamina. Nilai kontrak yang dinilai tidak wajar tersebut menjadi salah satu penyebab melonjaknya kerugian negara.
Awalnya, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 193,7 triliun, namun setelah penyidikan lanjutan dan audit mendalam, angka tersebut meningkat menjadi Rp 285 triliun.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage