Korupsi Kredit ke Sritex: Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 9 Saksi
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya, pada Senin 28 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut berkaitan dengan pemberian kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” kata Anang.
Anang menerangkan, kesembilan saksi yang diperiksa yakni DWY sebagai Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum, RAN sebagai Executive Business Officer Bank BJB, AE sebagi Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, PRP sebagai Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, HA sebagai Pemimpin Grup SKAI, VSH sebagai Staf Keuangan PT Sritex sejak 1991 hingga 2025, PL sebagai Kasir Keuangan PT Sritex, PDAR sebagai Karyawan Bank Jateng dan ABW sebagai Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara, serta sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
Sebelumnya, Selasa 22 Juli 2025, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan kedelapan tersangka baru tersebut yakni Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, AMS, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI periode 2019–2022, BFW, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI periode 2015–2021, PS, Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 sampai dengan Maret 2025, YR, Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis PT Bank BJB periode 2019–2023, BR, Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023, SP, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017–2020, PJ dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2018–2020, SD.
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi 11 orang. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni DS, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, ZM, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan ISL, Komisaris Utama PT Sritex. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage