Korupsi Dana Pilkada Rp53 Miliar, Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Kalimantan Timur menetapkan SY, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, sebagai tersangka.
SY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KPU Kota Balikpapan tahun anggaran 2019–2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengatakan perkara tersebut berawal dari pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan nilai total sekitar Rp53 miliar.
“Dana ini dicairkan dalam dua tahap, pertama Rp22 miliar pada 2019 dan kedua Rp31 miliar pada 2020,” kata Donny, Kamis 14 Agustus 2025.
Donny menerangkan, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), SY diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
“Penyimpangan itu antara lain berupa pertanggungjawaban kegiatan fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan,” ucapnya.
Selain SY, lanjut Donny, penyidik juga mengungkap adanya pihak lain yang diduga terlibat. Namun, proses hukum terhadap pihak tersebut gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Donny menegaskan, atas perbuatannya, SY dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan SY di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage