klikwartaku.com
Beranda Internasional Korban Kekerasan Seksual di Korea Selatan Dapat Permintaan Maaf Setelah 61 Tahun Dihukum karena Membela Diri

Korban Kekerasan Seksual di Korea Selatan Dapat Permintaan Maaf Setelah 61 Tahun Dihukum karena Membela Diri

Choi Mal-ja, perempuan Korea Selatan yang dijatuhi hukuman karena membela diri dari upaya pemerkosaan pada 1964, akhirnya mendapatkan permintaan maaf dari kejaksaan. Foto: tangkapan layar YouTube KNN NEWS

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Korea Selatan akhirnya mengajukan permintaan maaf resmi kepada Choi Mal-ja, seorang perempuan yang dijatuhi hukuman pada tahun 1964 karena membela diri dari serangan seksual yang brutal.

Permintaan maaf ini disampaikan dalam sidang ulang di Pengadilan Busan, menandai babak penting dalam perjuangan panjang keadilan bagi korban kekerasan seksual di negeri ginseng tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat Choi masih berusia 18 tahun. Ia menggigit lidah penyerangnya saat mencoba melawan upaya pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berusia 21 tahun. Meski bertindak untuk menyelamatkan diri, Choi malah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyebabkan luka berat.

“Saya hidup sebagai seorang kriminal selama 61 tahun karena negara tidak melindungi saya sebagai korban,” kata Choi, kini berusia 78 tahun, kepada wartawan di luar gedung pengadilan sebelum sidang dimulai.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, Kepala Kejaksaan Busan, Jeong Myeong-won, menyatakan permintaan maaf yang tulus atas ketidakadilan yang dialami Choi.

“Kami dengan tulus meminta maaf. Negara telah memberikan rasa sakit dan penderitaan yang tak terlukiskan kepada Choi Mal-ja, seorang korban kejahatan seksual yang seharusnya dilindungi,” ucapnya.

Sidang ulang ini dijadwalkan akan mencapai putusan final pada 10 September mendatang. Para pengamat hukum memprediksi besar kemungkinan bahwa vonis bersalah terhadap Choi akan dibatalkan.

Setelah sidang, Choi tak dapat menyembunyikan rasa harunya. Ia mengangkat tangannya dan berseru, “Kami menang!” sambil memeluk para aktivis yang mendukung perjuangannya sejak lama.

Kasus ini menjadi simbol penting dalam sejarah hukum Korea Selatan. Tindakan Choi yang menggigit lidah pelaku sepanjang 1,5 cm saat berusaha menyelamatkan diri dianggap pada masa itu sebagai melampaui batas pembelaan diri yang wajar.

Ironisnya, pelaku hanya dikenai hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan karena pelanggaran ringan seperti memasuki properti tanpa izin dan intimidasi—tanpa ada dakwaan percobaan pemerkosaan.

Kasus ini kemudian menjadi studi hukum klasik di Korea Selatan, mencerminkan kegagalan sistem peradilan dalam memahami pembelaan diri korban kekerasan seksual.

Semangat Choi kembali bangkit di tengah gelombang gerakan #MeToo yang berkembang pesat di Korea Selatan pada akhir 2010-an. Ia mulai bekerja sama dengan kelompok advokasi perempuan dan pada 2020 mengajukan permohonan peninjauan kembali—meski awalnya ditolak oleh pengadilan rendah.

Baru pada 2023, Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya membuka pintu bagi sidang ulang. Sejak itu, perjuangan Choi menjadi sorotan nasional. Bersama aktivis, ia kerap menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung di Seoul.

“Saya masih tak percaya ini benar-benar terjadi,” ujarnya penuh haru. “Tapi jika kejaksaan mengakui kesalahannya sekarang, saya percaya bahwa keadilan masih hidup di negara ini.”

Kisah Choi Mal-ja kini menjadi simbol harapan baru bagi para korban kekerasan seksual lainnya. Bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan tidak pernah sia-sia—meski memakan waktu puluhan tahun.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan