klikwartaku.com
Beranda Nasional Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Korban Aksi Unjuk Rasa, Kecam Tindakan Brutal Aparat

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Korban Aksi Unjuk Rasa, Kecam Tindakan Brutal Aparat

Komnas HAM

KLIKWARTAKU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Agustus 2025. Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk menciptakan situasi yang kondusif terhadap penegakan HAM selama demonstrasi berlangsung.

“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor 0812-2679-8880,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2025.

Komnas HAM menyampaikan perhatian serius terhadap situasi unjuk rasa, dan telah melakukan pemantauan media, media sosial, serta peninjauan lapangan pada tanggal 26 dan 29 Agustus 2025. Selain itu, lembaga ini juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Komnas HAM turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan dan korban luka lainnya. Lembaga ini mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang menyebabkan hilangnya nyawa secara tidak sah (extrajudicial killing).

Komnas HAM menemukan dugaan kuat terjadinya penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangani aksi unjuk rasa. Hal ini menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan (21 tahun) yang diduga ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob POLRI.

Selain itu, diduga ratusan orang mengalami luka-luka akibat kekerasan oleh aparat dalam proses pengendalian massa. Komnas HAM juga mencatat adanya tindakan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa.

Komnas HAM menilai telah terjadi pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat. Pembubaran massa aksi terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Perkapolri No. 16 Tahun 2006 dan Perkapolri No. 1 Tahun 2009.

Selain itu, ditemukan pula upaya pembatasan informasi melalui pengawasan dan pembatasan media sosial oleh pihak pemerintah dan kepolisian.

“Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta UU No. 9 Tahun 1998,” jelas Anis Hidayah.

Ia menambahkan bahwa sesuai Prinsip Siracusa, pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, memiliki tujuan yang sah, dan bersifat proporsional.

Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dengan dalih pengamanan.

“Pada 25 Agustus 2025, sebanyak 351 orang ditangkap, sedangkan pada 28 Agustus 2025, jumlahnya meningkat menjadi 600 orang,” teranya.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan bergerak yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan