Komisi Yudisial Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara TL
KLIKWARTAKU – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan TL, yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta. Laporan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum TL ke Gedung KY, Jakarta.
Pengajuan laporan ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi*kepada TL. Peristiwa ini kembali memicu sorotan publik terhadap independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan analisis awal,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti menyatakan, sejak awal KY telah memantau jalannya persidangan TL karena tingginya atensi publik. KY menegaskan bahwa pengawasan mereka bukan untuk menilai isi putusan, melainkan untuk memastikan kode etik dan pedoman perilaku hakim dijalankan selama proses persidangan.
“Ini bukan soal vonis. Ini tentang menjaga integritas hakim dalam menjalankan fungsi peradilan,” ujarnya.
Meski keputusan abolisi menghapus sanksi pidana, KY tetap fokus pada aspek etik dan profesionalisme majelis hakim sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang terpisah dari ranah pidana.
Komisi Yudisial membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara TL. Hal ini akan dilakukan jika verifikasi awal menemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Mukti.
Saat ini, KY masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari pelapor agar laporan bisa masuk ke tahap pemeriksaan substantif.
Ini merupakan kasus pertama di tahun 2025 yang secara langsung menghubungkan keputusan abolisi presiden dengan pengawasan etik terhadap hakim. Perkembangan ini mencerminkan meningkatnya sorotan publik terhadap hubungan antara ranah eksekutif dan yudikatif, terutama dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.
“KY akan tetap berdiri netral dan bekerja berdasarkan hukum serta prinsip etik, bukan karena tekanan politik,” pungkas Mukti.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage