Tak Daftar PSE, Tujuh Platform Digital Terancam Diblokir
KLIKWARTAKU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang hingga 17 Juni 2025 belum juga menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa peringatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan di ruang digital serta memastikan seluruh platform digital beroperasi secara sah dan bertanggung jawab di Indonesia.
“Langkah ini kami ambil untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” ujar Alexander dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.
Tujuh platform dan aplikasi digital yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan telah menerima surat peringatan resmi dari Komdigi adalah, philips.com – PT Philips Indonesia Commercial, bathandbodyworks.co.id – PT Dunia Luxindo, ebay.com dan aplikasi eBay – eBay Inc, nike.com dan aplikasi Nike – Nike Inc, xbox.com dan aplikasi Xbox – Microsoft Corporation, klm.com dan aplikasi KLM – KLM Royal Dutch Airlines, dan lenovo.com dan aplikasi Lenovo – PT Lenovo Indonesia
Komdigi mendesak seluruh PSE yang disebutkan untuk segera memberikan respons dan melakukan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Jika dalam batas waktu yang ditetapkan para penyelenggara tersebut tetap tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajibannya, maka Komdigi tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
“Langkah pemblokiran merupakan bentuk akhir dari penegakan hukum digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020,” tegas Alexander.
Namun, pemerintah juga membuka ruang dialog. Komdigi menyatakan siap memfasilitasi klarifikasi dari pihak-pihak yang mengalami kendala teknis atau administratif dalam proses pendaftaran.
Alexander menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal kelengkapan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan hukum penyelenggara platform digital kepada penggunanya di Indonesia.
“Kami ingin membangun ekosistem digital yang sehat, terbuka, dan akuntabel. Semua penyelenggara layanan digital wajib tunduk pada hukum nasional,” tandasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage