klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Komandan Ormas di Batam Ditangkap Terkait Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah

Komandan Ormas di Batam Ditangkap Terkait Penggelapan Kontainer Miliaran Rupiah

FOTO; Petugas memasang garis polisi pada barang bukti dugaan penggelapan dan penipuan dengan tersangka, MG.

KLIKWARTAKU — Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam.

MG diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang berupa kontainer beserta isinya, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, mengatakan kasus dugaan penggelapan tersebut bermula pada Oktober 2022, ketika korban Direktur PT. Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

Mikael menerangkan, MG meyakinkan korban bahwa lahan penitipan yang berlokasi di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Berdasarkan keyakinan tersebut, dibuatlah Surat Perjanjian Penitipan Barang (kontainer atau mesin) tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

“Setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainernya. Pelaku justru mengajukan berbagai alasan untuk menunda pengembalian,” kata Mikael Senin 9 Juni 2025.

Bahkan, lanjut Mikael, pelaku sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer – padahal barang tersebut merupakan milik sah korban.

Mikael menuturkan, merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap.

Yang lebih mengejutkan, Mikael menambahkan, lahan penitipan yang diklaim sebagai milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016. Dalam proses penyidikan, MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk menghalangi jalannya hukum dan melindungi dirinya dari tanggung jawab hukum.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Mikael.

Mikael menegaskan, atas perbuatannya, MG dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan