klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KLHK Segel Lahan Terbakar PT. PLD di Kubu Raya

KLHK Segel Lahan Terbakar PT. PLD di Kubu Raya

FOTO: Tim Satgas Gakkum KLHK bersama aparat kepolisian dan perwakilan perusahaan saat melakukan penyegelan lahan yang terbakar di kawasan Afdeling 1 PT. Putra Lirik Domas, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 2 Agustus 2025. (Dokumentasi Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan tindakan tegas dengan menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Afdeling 1 PT. Putra Lirik Domas (PLD), di perbatasan Blok A.25 dengan lahan warga Dusun Suka Damai, Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Langkah itu merupakan bagian dari kunjungan kerja Deputi Gakkum KLHK-BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan ke Kalimantan Barat, sebagai tanggapan atas kasus-kasus kebakaran lahan yang terus meningkat, terutama di wilayah Kubu Raya.

Peninjauan langsung di lapangan dilakukan bersama sejumlah pejabat terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, Kepala Biro Humas KLHK Yulia Suryanti, serta perwakilan dari PT. PLD.

Selain penyegelan, rangkaian kegiatan dalam kunjungan kerja ini meliputi patroli udara menggunakan helikopter, apel kesiapsiagaan penanggulangan karhutla di Kantor Gubernur Kalbar dan rapat koordinasi bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Forkopimda.

Penyegelan lahan terbakar menjadi langkah awal proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Gakkum KLHK. Lokasi yang disegel merupakan area rawan karhutla yang berada dekat permukiman warga, sehingga langkah itu juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif, Faisol Nurofiq, mengatakan jika pihaknya telah menyegel enam perusahaan di Kalbar akibat kasus karhutla. Enam perusahaan tersebut tersebar di empat kabupaten yakni, Kubu Raya, Sambas, Sanggau, dan Mempawah.

“Kami bersama Pemerintah Provinsi Kalbar sudah melakukan verifikasi lapangan, ada enam perusahaan sudah disegel. Kemudian ada indikasi kurang lebih 20 perusahaan lain yang masuk dalam proses verifikasi,” kata Hanif, ditemui usai rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 1 Agustus 2025.

Hanif menyatakan,  pendekatan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan antara unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan.

“Unsur yang merusak lingkungan akan kami kenakan tindakan hukum sesuai Undang undang nomor  32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Hanif menjelaskan, ia juga sudah mendorong Polda Kalbar untuk lebih aktif dalam proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku karhutla. Penindakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

Hanif mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, walau Peraturan Daerah (Perda) memperbolehkan pembakaran terbatas.

“Undang-Undang di atas Perda. Dalam kondisi puncak kemarau seperti saat ini, kami akan ambil tindakan hukum meskipun lahannya kecil. Tolong diperhatikan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Ardiansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah KLHK.

“Polres Kubu Raya mendukung penuh kegiatan Satgas Gakkum KLHK. Ini penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembakaran,” kata Ade.

Ade menyatakan, Polres Kubu Raya bersama TNI, pemerintah daerah, BNPB, Manggala Agni, MPA, dan pihak terkait lain terus melakukan patroli gabungan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla.

 “Pencegahan adalah kunci utama untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” pungkas Ade. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan