KLH Ultimatum 33 Usaha di Puncak: Bongkar Bangunan Sebelum Akhir Agustus
KLIKWARTAKU —Kementerian Lingkungan Hidup dan atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH -BPLH) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor.
Sepuluh usaha prioritas yang dinilai melanggar tata ruang dan izin lingkungan, antara lain PT Prabu Sinar Abadi, Perkebunan milik Juan Felix Tampubolon, CV Regi Putra Mandiri, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al Ataar (Glamping Gayatri), CV Mega Karya Nugraha, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas), PT Pelangi Asset International dan PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP)
Seluruhnya telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah dan diperintahkan melakukan pembongkaran secara mandiri.
Salah satu kasus yang disorot adalah CV Mega Karya Nugraha di Desa Tugu Selatan, Cisarua. Perusahaan wisata agro tersebut telah menghentikan operasional dan memulai pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran, sesuai Sanksi Administratif Nomor 776 Tahun 2025.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebanyak 33 usaha dan atau kegiatan dinyatakan melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif.
Hanif menyatakan, sebanyak 13 usaha kemitraan KSO telah dikenai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, di antaranya kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon. Sementara itu, sembilan KSO lainnya telah dicabut izin lingkungannya karena pemerintah daerah tidak menjalankan kewenangan pencabutan sesuai ketentuan hukum.
“Saya pastikan beberapa unit usaha mulai membongkar bangunan. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini langkah awal yang perlu diapresiasi,”kata Hanif, kemarin.
Namun, lanjut Hanif, lebih dari separuh unit usaha yang dicabut izinnya belum menunjukkan langkah nyata. Ia memberi batas waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk menyelesaikan pembongkaran. Bila tidak, negara akan turun tangan secara paksa sesuai dengan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, berbeda dengan itu, penginapan Bobocabin Gunung Mas masih beroperasi meski telah disanksi. Hanif menemui langsung pengelola dan menyatakan siap membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Kalau belum dibongkar, kami akan kenakan pasal 114. Tidak apa-apa, Perusahaan punya pengacara. Nanti bertemu saja di pengadilan,” ucap Hanif.
Hanif menegaskan, pemerintah tidak anti terhadap usaha, tetapi akan menindak keras usaha yang merusak kawasan konservasi, hulu DAS, dan daerah resapan.
“Kami tidak menghalangi usaha. Tapi kalau usaha itu melanggar dan merusak kawasan lindung, negara wajib bertindak,” katanya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan seluruh proses dilakukan secara terukur dan berlandaskan hukum.
“Penegakan hukum lingkungan ini bukan semata soal penindakan, tapi juga menjaga masa depan kawasan ini untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Rizal menyatakan, pembongkaran harus dilaksanakan sampai dengan Agustus. Jika tidak dilakukan negara akan mengambil alih proses pembongkaran dan melanjutkan dengan penegakan hukum pidana.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memulihkan kawasan hulu DAS Ciliwung, wilayah penting bagi konservasi air, pengendalian banjir, dan kelestarian hutan bagi wilayah Jabodetabek,” pungkasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage