klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KLH Menang 4 Gugatan Lingkungan, Pelaku Usaha Wajib Bayar Rp721 Miliar

KLH Menang 4 Gugatan Lingkungan, Pelaku Usaha Wajib Bayar Rp721 Miliar

KLIKWARTAKU — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) berhasil memenangkan empat gugatan penting terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Total nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar ditambah kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH-BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan putusan itu menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan dan pelaku usaha tidak lagi bisa mengabaikan dampak ekologis aktivitas mereka.

“Saya telah memerintahkan tim hukum KLH-BPLH untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas seluruh putusan yang telah inkracht. Kami berharap para tergugat bersikap kooperatif,” kata Rizal, Senin 7 Juli 2025.

Rizal menerangkan, empat putusan tersebut terdiri atas dua perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu putusan pengadilan tinggi,dan satu putusan pengadilan negeri yakni putusan pertama Pengadilan Tinggi Jambi pada 26 Juni 2025 menolak banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan PN Jambi. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi Rp467,8 miliar atas kebakaran 3.480 hektare lahan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2019.

Putusan kedua, lanjut Rizal, PN Kayuagung pada 16 Juni 2025 menyatakan PT Dinamika Graha Sarana bersalah atas kebakaran 6.360 hektare lahan. Perusahaan dihukum membayar kerugian lingkungan Rp184 juta dan diwajibkan melakukan pemulihan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH akan menempuh upaya banding. Putusan ketiga Mahkamah Agung RI pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) PT Asia Palem Lestari (PT APL). Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi Rp53,7 miliar dan biaya pemulihan Rp173,7 miliar. Dan putusan keempat Mahkamah Agung pada 20 Juni 2025 menolak PK II PT Putralirik Domas (PT PD) yang dinyatakan bersalah atas kebakaran 500 hektare lahan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan dihukum membayar ganti rugi Rp199,5 miliar.

“Dari empat putusan tersebut, dua di antaranya telah inkracht dengan nilai ganti rugi total Rp253,2 miliar. KLH/BPLH segera meminta Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan,” ucap Rizal.

Rizal mengapresiasi tim kuasa hukum, para ahli dan majelis hakim. Ia berharap putusan itu memberi kepastian hukum, keadilan dan efek jera bagi para pelaku pencemaran serta perusakan lingkungan hidup.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH-BPLH, Dodi Kurniawan, menyebut langkah itu sebagai komitmen negara melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ini adalah tonggak penting penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas merupakan strategi jangka panjang menjaga kelestarian lingkungan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan